Forum
Alumni MAN 4 Model
Link To Site
KEMENTERIAN RI
Login Form
Waktu Indonesia
|
||||
|
|
||||
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 JAKARTA NOMOR : Ma.09.4/I/2010 T E N T A N G PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA DIDIK BARU MAN 4 JAKARTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TERTULIS TAHUN PELAJARAN 2010/2011 KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 JAKARTA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta diperlukan
seleksi tertulis bagi Peserta Didik yang lulus seleksi berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b.Bahwa seleksi tertulis tersebut dimaksudkan dapat memberikan kepastian bahwa pendaftar telah memenuhi persyaratan dan berhak menjadi Peserta Didik Baru MAN 4 Jakarta tahun pelajaran 2010/2011; c. Bahwa berdasarkan butir ( a ) dan ( b ) di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004; 2. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2006; 3. Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Keputusan Menteri Agama RI No. 370 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah.
Memperhatikan : Hasil seleksi tertulis Peserta Didik Baru MAN 4 Jakarta yang dilakukan oleh TRIDAS BI SISMA (Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Psikologi Pendidikan). MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 JAKARTA TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA DIDIK BARU MAN 4 JAKARTA DINYATAKAN LULUS SELEKSI TERTULIS TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Pertama : Nama-nama Peserta Didik Baru MAN 4 Jakarta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagaimana tercantum dalam lampiran I; Kedua : Nama-nama Peserta Didik Baru MAN 4 Jakarta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagaimana tercantum dalam lampiran II; Ketiga : Kepada mereka yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebagaimana tercantum dalam lampiran I berhak menjadi Peserta Didik Baru MAN 4 Jakarta Kelas Regular dan sebagaimana tercantum dalam lampiran II berhak menjadi Peserta Didik Baru MAN 4 Jakarta Kelas Internasional jika yang bersangkutan dinyatakan lulus pada Ujian Nasional Tingkat SMP/MTs; Keempat : Kepada mereka yang telah memenuhi butir ketiga berhak melakukan daftar ulang sebagai Peserta Didik Baru MAN 4 Jakarta dengan melengkapi berkas daftar ulang sesuai dengan persyaratan dan jadwal yang telah ditentukan; Kelima : Nama-nama Peserta Didik Baru MAN 4 Jakarta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis dengan status cadangan sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan IV akan ditentukan kemudian setelah proses daftar ulang; Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 26 Mei 2010 Kepala,
DRS. M. FADOLI NIP. 196106071996031002 Tembusan : 1. Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta. 2. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kodya Jakarta Selatan. 3. Yth. Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri 4 Model Jakarta.
KELULUSAN PPDB 2010 MAN 4 JAKARTA KELAS REGULER SISWA YANG LULUS SELEKSI KELAS REGULER
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||
|
|
||||